Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa

Sabtu, 04 Juli 2026 - 17:08 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Foto: Dok SindoNews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Kali ini, praperadilan yang didaftarkan kuasa hukumnya pada Kamis, 2 Juli 2026 itu mempertanyakan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan praperadilan tersebut. "Tidak apa-apa, kan kita tahu kalau praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).



Menurutnya, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama ke pengadilan. Dia menambahkan, berdasarkan hukum yang berlaku, pengajuan ulang praperadilan atas penetapan tersangka atau upaya paksa hanya dibolehkan jika terdapat bukti baru (novum) atau alasan hukum yang berbeda.

Baca juga: Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!