Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Sabtu, 04 Juli 2026 - 13:21 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, Menhut Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan adanya dugaaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Hal ini menyusul pengakuan Menhut ihwal ada amplop yang ditinggalkan Bupati dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
"Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya" kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Taufik menjelaskan bahwa ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang. Sebagai penyelenggara Negara, kata dia, seharusnya Menhut memahami aturan tersebut.
Baca juga: Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
"Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka suara mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby setelah namanya ikut dikaitkan dalam pemberitaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya" kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Taufik menjelaskan bahwa ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang. Sebagai penyelenggara Negara, kata dia, seharusnya Menhut memahami aturan tersebut.
Baca juga: Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
"Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka suara mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby setelah namanya ikut dikaitkan dalam pemberitaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lihat Juga :