Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus

Sabtu, 04 Juli 2026 - 10:07 WIB
Ditjenpas menegaskan gembok yang digunakan di lembaga pemasyarakatan bukan merupakan gembok komersial biasa. Gembok itu merupakan perangkat pengamanan dengan spesifikasi khusus. Foto/Dok. Ditjenpas
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan gembok yang digunakan di lapas bukan merupakan gembok komersial biasa. Gembok itu merupakan perangkat pengamanan dengan spesifikasi khusus yang dirancang untuk memenuhi standar keamanan tinggi di lingkungan lapas dan rutan.

Hal tersebut disampaikan menanggapi Panja Lapas Komisi XIII DPR yang menilai harga satuan gembok yang tidak wajar yaitu mendekati Rp1 juta per unit. ”Berdasarkan keterangan penjelasan dari tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Ditjenpas bahwa pengadaan gembok dilakukan berdasarkan standar teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan,” kata Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti, Sabtu (4/7/2026). Baca juga: DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit



Menurut Rika, setiap gembok wajib memenuhi persyaratan ketat. Mulai dari bahan logam berkekuatan tinggi, tahan karat, tidak mudah dirusak, hingga memiliki sistem anak kunci yang tidak mudah diduplikasi.

Sebelum ditetapkan, produk juga harus melalui penilaian spesifikasi dan uji kekuatan untuk memastikan layak digunakan pada fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi. “Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik LKPP sesuai ketentuan Perpres No 16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No 12/2021 serta Peraturan LKPP yang berlaku. “Metode tersebut dipilih karena lebih transparan, terdokumentasi secara elektronik, dan memungkinkan pemilihan produk berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas,” jelasnya.

Rika menambahkan, sebelum pengadaan dilakukan, Ditjenpas terlebih dahulu menghitung kebutuhan riil berdasarkan titik pengamanan, kondisi gembok yang sudah ada, dan kebutuhan penggantian. Termasuk tingkat urgensi pengamanan pada kamar hunian, blok, gudang, dan area strategis lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!