3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Jum'at, 03 Juli 2026 - 13:56 WIB
Tiga pejabat Bea Cukai didakwa terima suap total Rp63,5 miliar dari pihak PT. Blueray Cargo terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).Foto/SindoNews
JAKARTA - Tiga pejabat Bea Cukai didakwa terima suap total Rp63,5 miliar dari pihak PT. Blueray Cargo terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Suap tersebut dari para petinggi PT. Blueray Cargo.
Ketiga terdakwa yang dimaksud ialah, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Dari jumlah tersebut, terdiri dari uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah. "Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Menurut JPU, suap dari PT. Blueray Cargo itu diterima dari John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen. Dari jumlah itu, JPU merincikan, Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar.
Kemudian, para terdakwa juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar. Serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Ketiga terdakwa yang dimaksud ialah, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Dari jumlah tersebut, terdiri dari uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah. "Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Menurut JPU, suap dari PT. Blueray Cargo itu diterima dari John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen. Dari jumlah itu, JPU merincikan, Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar.
Kemudian, para terdakwa juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar. Serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Lihat Juga :