Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Jum'at, 03 Juli 2026 - 07:24 WIB
Ia menambahkan, tim masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses tetap mengedepankan asas keadilan, pembuktian, serta memberikan kesempatan kepada setiap pendamping untuk menyampaikan klarifikasi.
Gus Ipul menambahkan, temuan BPK tersebar di 38 provinsi. Jumlah pendamping yang terindikasi melanggar aturan paling banyak berada di Jawa Timur (246 orang), disusul Jawa Barat (236 orang), Sumatera Selatan (191 orang), Jawa Tengah (115 orang), dan Banten (95 orang).
Selanjutnya terdapat Sumatera Utara (88 orang), Sulawesi Utara (85 orang), Sulawesi Selatan (80 orang), Lampung (75 orang), Kalimantan Barat (60 orang), Kalimantan Selatan (53 orang), Nusa Tenggara Barat (41 orang), Sulawesi Tenggara (37 orang), Riau (34 orang), Sulawesi Barat (32 orang), Jambi (23 orang), Aceh (22 orang), Papua Barat Daya (22 orang), DKI Jakarta (21 orang), Maluku Utara (21 orang), Kalimantan Tengah (20 orang), Sulawesi Tengah (19 orang), Sumatera Barat (17 orang), Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau (masing-masing 12 orang), serta provinsi lainnya dengan jumlah yang lebih sedikit.
Menurut Gus Ipul, temuan tersebut baru dapat diidentifikasi setelah dilakukan pencocokan data lintas instansi oleh BPK. Seiring digitalisasi pemerintahan, integrasi data antar kementerian dan lembaga memungkinkan berbagai aktivitas yang tidak sesuai ketentuan semakin mudah dideteksi.
“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pendamping PKH. Mungkin suatu pelanggaran belum terlihat hari ini, tetapi seiring digitalisasi pemerintahan dan keterhubungan data, jejaknya akan terbaca. Karena itu seluruh pendamping harus memegang komitmen yang telah ditandatangani sejak awal,” katanya.
Menutup keterangannya, Gus Ipul menegaskan bahwa penanganan temuan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan memastikan layanan kepada keluarga miskin dan rentan tetap berjalan optimal dengan didukung SDM yang berintegritas.
“Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi. Prinsip kami jelas, yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya. Sebaliknya, yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Gus Ipul menambahkan, temuan BPK tersebar di 38 provinsi. Jumlah pendamping yang terindikasi melanggar aturan paling banyak berada di Jawa Timur (246 orang), disusul Jawa Barat (236 orang), Sumatera Selatan (191 orang), Jawa Tengah (115 orang), dan Banten (95 orang).
Selanjutnya terdapat Sumatera Utara (88 orang), Sulawesi Utara (85 orang), Sulawesi Selatan (80 orang), Lampung (75 orang), Kalimantan Barat (60 orang), Kalimantan Selatan (53 orang), Nusa Tenggara Barat (41 orang), Sulawesi Tenggara (37 orang), Riau (34 orang), Sulawesi Barat (32 orang), Jambi (23 orang), Aceh (22 orang), Papua Barat Daya (22 orang), DKI Jakarta (21 orang), Maluku Utara (21 orang), Kalimantan Tengah (20 orang), Sulawesi Tengah (19 orang), Sumatera Barat (17 orang), Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau (masing-masing 12 orang), serta provinsi lainnya dengan jumlah yang lebih sedikit.
Menurut Gus Ipul, temuan tersebut baru dapat diidentifikasi setelah dilakukan pencocokan data lintas instansi oleh BPK. Seiring digitalisasi pemerintahan, integrasi data antar kementerian dan lembaga memungkinkan berbagai aktivitas yang tidak sesuai ketentuan semakin mudah dideteksi.
“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pendamping PKH. Mungkin suatu pelanggaran belum terlihat hari ini, tetapi seiring digitalisasi pemerintahan dan keterhubungan data, jejaknya akan terbaca. Karena itu seluruh pendamping harus memegang komitmen yang telah ditandatangani sejak awal,” katanya.
Menutup keterangannya, Gus Ipul menegaskan bahwa penanganan temuan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan memastikan layanan kepada keluarga miskin dan rentan tetap berjalan optimal dengan didukung SDM yang berintegritas.
“Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi. Prinsip kami jelas, yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya. Sebaliknya, yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :