Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kamis, 02 Juli 2026 - 18:14 WIB
Kejagung mengungkap adanya dugaan keterlibatan satu prajurit TNI aktif dalam pusaran kasus pengadaan motor listrik BGN, berinisial BU. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkap adanya dugaan keterlibatan satu prajurit TNI aktif dalam pusaran kasus pengadaan motor listrik BGN, berinisial BU. Diduga, BU menggelembungkan harga hingga mengarahkan penyedia motor listrik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, BU merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listrik BGN.
"(Peran BU) sebagai PPK, di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu," ungkap Syarief saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, Syarief mengatakan, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, pihaknya tak punya wewenang dalam menersangkakan prajurit TNI aktif.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, BU merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listrik BGN.
"(Peran BU) sebagai PPK, di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu," ungkap Syarief saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, Syarief mengatakan, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, pihaknya tak punya wewenang dalam menersangkakan prajurit TNI aktif.
Lihat Juga :