Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:52 WIB
Kejagung resmi melayangkan banding atas vonis 10 tahun mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/SindoNews/aldhi chandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melayangkan banding atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, upaya banding dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat.



"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Anang tak menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding. Namun, Anang menilai, upaya banding itu dilakukan lantaran ada hal yang belum diakomodir oleh majelis hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!