KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing

Kamis, 02 Juli 2026 - 14:52 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni . Hal ini mencuat usai KPK menemukan dugaan penerimaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Huesin menyatakan, pemanggilan ini akan menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. "Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," kata Taufik yang dikutip Kamis (2/7/2026).



Taufik menjelaskan, sejauh ini yang sudah dikumpulkan pihaknya terkait dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Baca juga: Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!