Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menolak berdamai dengan Jokowi saat sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menolak berdamai dengan Jokowi. Dia memilih melanjutkan persidangan daripada melakukan restorative justice.

Pernyataan itu disampaikan Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan ada jalan perdamaian atau restorative justice dalam kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.



Baca juga: PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian

"Dari yang dibacakan tadi dakwaan,ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban (Jokowi)," ujar Christina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!