Forum GPI4 di Peru, Indonesia Tegaskan Komitmen Lindungi Gambut Dunia

Rabu, 01 Juli 2026 - 12:52 WIB
Setelah kebakaran hutan dan lahan besar pada 2015, pemerintah telah memperkuat berbagai kebijakan teknis terus dikembangkan. Mulai dari perlindungan kubah gambut, pemantauan muka air tanah, restorasi ekosistem, hingga penguatan program perhutanan sosial agar pelestarian gambut berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Partisipasi masyarakat merupakan inti dari pengelolaan gambut di Indonesia. Melalui program perhutanan sosial, lebih dari 608.000 hektare kawasan gambut kini dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat lokal dan masyarakat adat," ujarnya.

Ristianto menegaskan keberhasilan Indonesia tidak hanya didukung regulasi, tetapi juga melalui berbagai aksi nyata di lapangan. Pemerintah menerapkan moratorium izin baru, melakukan restorasi hidrologi, revegetasi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta memperkuat peran masyarakat dan pemegang konsesi.

Sejak 2011, Indonesia telah memberlakukan moratorium izin baru pada hutan primer dan lahan gambut terutama pada aktivitas yang mengubah bentang dan tutupan lahan, serta mendorong kegiatan restorasi ekosistem gambut. Kebijakan tersebut kemudian dipermanenkan pada 2019 sehingga memberikan perlindungan jangka panjang terhadap sekitar 66 juta hektare hutan primer dan lahan gambut.

Hingga 2025, kawasan gambut yang masuk dalam peta indikatif moratorium mencapai sekitar 4,9 juta hektare.

Upaya restorasi juga terus menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga Desember 2023, restorasi ekosistem gambut di wilayah konsesi telah mencapai sekitar 3,93 juta hektare.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!