Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:26 WIB
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah turut membacakan hal-hal yang memberatkan dam meringankan sebelum membacakan amar putusan. Salah satunya Nadiem sebagai menteri tidak memberikan teladan.



"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata Hakim Purwanto, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Kasus Chromebook

Hakim melanjutkan, hal yang memberatkan lainnya berupa tindakan tersebut dilakukan secara sitematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!