Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:13 WIB
"Terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui. Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan. Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," katanya.

Lihat video: Nadiem Makarim Optimistis Bebas: Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri

Terkait hal tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan setuju. Begitu pula dengan kubu terdakwa Nadiem Makarim.

"Kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," kata salah satu penasihat hukum Nadiem.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!