Definisi Kematian akibat Covid Diutak-atik, Rocky Gerung Lempar Kritik
Selasa, 22 September 2020 - 08:32 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung. Foto/Istimewa
JAKARTA - Definisi kematian akibat Covid-19 saat ini menjadi polemik. Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat kepada Menteri kesehatan yang mengajukan usulan pengklasifikasian pelaporan kasus kematian Covid-19 .
Hal ini juga disampaikan Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi dalam sebuah acara di salah satu media nasional. Dimana pengklasifikasian kematian ini harus sesuai dengan World Health Organization (WHO) dimana dikelompokkan yakni kematian dengan Covid-19 yang disertai komorbid atau penyakit penyerta dan kematian karena Covid-19.
Selain itu, hal itu juga terungkap kunjungan kerja Tim Task Force wilayah Jawa Timur yang dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr M Subuh dalam rilis Kementerian Kesehatan yang terbit pada 17 September lalu, menyatakan definisi operasional kematian harus benar.
“Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai Covid-19” kata Subuh.
Hal ini juga disampaikan Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi dalam sebuah acara di salah satu media nasional. Dimana pengklasifikasian kematian ini harus sesuai dengan World Health Organization (WHO) dimana dikelompokkan yakni kematian dengan Covid-19 yang disertai komorbid atau penyakit penyerta dan kematian karena Covid-19.
Selain itu, hal itu juga terungkap kunjungan kerja Tim Task Force wilayah Jawa Timur yang dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr M Subuh dalam rilis Kementerian Kesehatan yang terbit pada 17 September lalu, menyatakan definisi operasional kematian harus benar.
“Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai Covid-19” kata Subuh.
Lihat Juga :