KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR

Jum'at, 26 Juni 2026 - 12:54 WIB
KPK memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Maruf Cahyono pada Kamis, 25 Juni 2026. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono pada Kamis, 25 Juni 2026. Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, selama pemeriksaan tersebut penyidik mencecar Ma'ruf terkait penerimaan uang selama ia menjabat Sekjen MPR.



"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengkarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!