Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menepis dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menepis dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap yang total nilainya mencapai Rp4,8 miliar.

Hal itu Hery sampaikan seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). "Nanti akan dibuktikan oleh PH saya, saya tidak ada menerima aliran uang," kata Hery saat meninggalkan ruang sidang.



Dari jumlah suap tersebut, Hery turut didakwa menerima rumah yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar. Hery menggelengkan kepala saat ditanya awak media terkait apakah dirinya pernah tinggal di rumah tersebut. "Itu rumah tua itu," ujarnya.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi

Hery menyebutkan, penasihat hukumnya akan membuktikan bantahannya ini. "Nanti PH saya akan membuktikan semua," ucapnya.

Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!