Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:16 WIB
SW mengakui adanya penerimaan tersebut dan menyatakan uang yang diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.

Selain itu, sepanjang tahun 2020 SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus di mana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda. SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.

Ketika menjabat Ketua PN Baturaja, SW dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.

Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu 6 bulan di tahun 2023. Namun, karena alasan kesehatan (stroke), SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.

Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor minta dibayarkan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank.

Namun, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua PN Jakarta Selatan dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!