Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:48 WIB
"Contoh masih ditemukan dugaan-dugaan intimidasi atau bahkan melanggar HAM. Nah, sehingga ada keseimbangan dalam due process of law baik saksi, korban maupun pihak yang terkait ahli. Ke depannya yang diperoleh adalah agar kita KUHAP dan KUHP yang baru ini betul-betul dilaksanakan oleh APH yang memenuhi rasa keadilan substantif. Bukan hanya keadilan formil," katanya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep N Mulyana menyebut, hingga enam bulan implementasi sejak Januari 2026, telah terdapat ratusan perkara yang diproses dengan berbagai mekanisme baru, meski sebagian besar masih dalam tahap penyesuaian.

"Khusus hari ini, kami memang berfokus pada 9 mekanisme baru ya. Termasuk mekanisme RJ (Restorative Justice), kemudian DPA (Deferred Prosecution Agreement), kemudian plea bargaining, terus kemudian pidana kerja sosial, dan sebagainya. Dan kami sejak Januari 2026 sampai dengan Mei kemarin, tercatat sudah melaksanakan sebanyak 620 perkara ya. Dan dari situ baru tujuh ya, tujuh yang bisa laksanakan dengan mekanisme yang ada dalam KUHP tadi.”

Asep menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu instrumen yang dapat mengurangi beban perkara yang masuk ke pengadilan, sekaligus menekan biaya negara dalam proses pemasyarakatan.

"Jadi, dengan mekanisme baru tersebut ya, kami memang bisa menghemat baik dari proses penanganan perkara yang harusnya kemudian disidangkan di pengadilan, kemudian kita bisa lakukan dengan bentuk kesepakatan. Kedua juga dari hitungan-hitungan selama ini dengan Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) ya, yang harus kami masukkan ke lapas, bisa kita hitung juga."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!