Dugaan Korupsi MBG, Kejagung: Semua Pihak Bisa Diperiksa
Selasa, 23 Juni 2026 - 19:49 WIB
Kejagung membuka peluang untuk memeriksa semua pihak terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa semua pihak terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menyatakan seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi terkait kasus ini dapat diperiksa sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat ditanya respons Kejagung soal pengakuan pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini.
Baca juga: Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Menurut dia, penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan satu orang. “Alat bukti yang kami dapat atau cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, serta ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja,” ujar Syarief, Selasa (23/6/2026).
Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat ditanya respons Kejagung soal pengakuan pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini.
Baca juga: Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Menurut dia, penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan satu orang. “Alat bukti yang kami dapat atau cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, serta ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja,” ujar Syarief, Selasa (23/6/2026).
Lihat Juga :