Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Senin, 22 Juni 2026 - 13:18 WIB
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta seluruh jajaran imigrasi bersikap kooperatif terhadap penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang ditangani KPK. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta seluruh jajaran imigrasi bersikap kooperatif terhadap penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga meminta agar akses dibuka seluas-luasnya untuk KPK guna mendukung proses penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendarsam sebagai respons atas penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menurutnya, seluruh jajaran telah diimbau untuk mendukung kerja penyidik.
Baca juga: KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
"Kalau itu ada monggo dibuka. Kami juga sudah menghimbau kepada seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK, buka seluas-luasnya, kasih akses selebar-lebarnya kepada KPK untuk bekerja," ujar Hendarsam kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Hendarsam menambahkan langkah tersebut dilakukan agar perkara hukum yang sedang diproses dapat segera diselesaikan. Ia berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat dituntaskan.
"Sehingga semua permasalahan ini bisa selesai," lanjut dia.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendarsam sebagai respons atas penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menurutnya, seluruh jajaran telah diimbau untuk mendukung kerja penyidik.
Baca juga: KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
"Kalau itu ada monggo dibuka. Kami juga sudah menghimbau kepada seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK, buka seluas-luasnya, kasih akses selebar-lebarnya kepada KPK untuk bekerja," ujar Hendarsam kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Hendarsam menambahkan langkah tersebut dilakukan agar perkara hukum yang sedang diproses dapat segera diselesaikan. Ia berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat dituntaskan.
"Sehingga semua permasalahan ini bisa selesai," lanjut dia.
Lihat Juga :