MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:37 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: Istimewa
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan kelainan dan penyimpangan. MUI juga menilai bahwa kelainan itu wajib disembuhkan.

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI, Minggu (21/6/2026).

Niam bahkan menyebut penyimpangan yang sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan. Ia menilai pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.

Baca juga: MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!

"Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!