KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:42 WIB
"Sehingga untuk menjelaskan supaya 'clear' kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Diketahui, KPK menyatakan telah menyita uang senilai USD1 juta. Uang itu diduga akan digunakan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR.

Baca juga: Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK

Untuk memuluskan hal itu, uang tersebut kemudian dititipkan ke seseorang berinisial ZA.

"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!