Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Rabu, 17 Juni 2026 - 19:15 WIB
Menurut Ade, kedua tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Namun, keduanya akhirnya hadir memenuhi panggilan kedua pada 15 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada DHB selama sekitar 7 jam pemeriksaan. Sementara terhadap VC, penyidik mengajukan 23 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 7 jam.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku lain yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan yang terjadi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru yaitu DHB dan VC,” katanya.
Penyidik akan terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana yang terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal. “Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengefektifkan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara ini,” ungkap Ade.
Sementara itu, berkas perkara pertama yang melibatkan tiga tersangka awal yakni TW, DW, dan BSW telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada DHB selama sekitar 7 jam pemeriksaan. Sementara terhadap VC, penyidik mengajukan 23 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 7 jam.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku lain yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan yang terjadi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru yaitu DHB dan VC,” katanya.
Penyidik akan terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana yang terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal. “Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengefektifkan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara ini,” ungkap Ade.
Sementara itu, berkas perkara pertama yang melibatkan tiga tersangka awal yakni TW, DW, dan BSW telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(jon)
Lihat Juga :