KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:28 WIB
KPK menjadwalkan pemanggilan mantan Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mohammad Nuruzzaman, Rabu (17/6/2026). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut , Mohammad Nuruzzaman, Rabu (17/6/2026). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.



Baca juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Peran para Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Nuruzzaman dipanggil bersama empat saksi lainnya yakni M Agus Syafi'i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024; Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani; Andi Alfiah selaku Direktur PT Jazirah Iman; dan A Alfiah Putri Iriyanto selaku Direktur PT Jazirah Iman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!