PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:15 WIB
Raker Komisi III DPR dengan sejumlah mitra termasuk PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengajukan permohonan tambahan anggaran Rp516,4 miliar. Pengajuan ini dilayangkan menyusul pagu indikatif PPATK tahun 2027 yang disetujui hanya sebesar Rp253,3 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, tambahan anggaran bertujuan memperkuat program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta analisis transaksi di sektor perjudian.



"Pada kesempatan yang baik ini perkenankan kami untuk menyampaikan usul tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar 516,4 miliar yang sekiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026," kata Ivan saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang

Tambahan anggaran dibutuhkan untuk dua program utama PPATK. Pertama, program dukungan manajemen internal sebesar Rp106,1 miliar. Anggaran akan digunakan untuk pengelolaan manajemen internal, biaya operasional perkantoran, dan belanja pegawai.

Kedua, tambahan anggaran untuk program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) sebesar Rp410,3 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan strategis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!