Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan

Senin, 15 Juni 2026 - 07:00 WIB
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, UU Polri yang baru sudah mengakomodasi rekomendasi KPRP. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR dinilai telah mengakomodasi berbagai rekomendasi yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Sebab sejak pembahasan, DPR dan pemerintah telah mengakomodasi masukan dan pertimbangan dari KPRP.

Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam sekaligus eks Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD yang menyebut revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi KPRP menurutnya kurang elok.



“Kita menilai UU Polri yang baru disahkan DPR isinya telah mengakomodasi sejumlah rekomendasi penting dari KPRP. Mulai dari rekomendasi kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden, pengangkatan Kapolri yang masih melibatksn DPR, penguatan Kompolnas dan pengaturan penempatan anggota Polri pada lenbaga yang terkait fungsi kepolisian,” ujarnya, Senin (15/6/2026)

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU

Dosen Pascasarjana ini menilai. kurang elok apabila Mahfud MD belakangan ini menyebutkan revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan komisi tersebut. Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai, pernyataan Mahfud MD yang menyebut revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi KPRP sangat membingungkan banyak pihak.

“Kita melihat UU Polri yang baru sudah disesuaikan dengan tantangan serta kebutuhan organisasi Polri yang semakin kompleks,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!