Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:00 WIB
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum administrasi negara, Hendry Julian Noor. Ia menilai perkara tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan BUMN apabila keputusan bisnis yang diambil tanpa niat jahat justru diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Hendry mengatakan korupsi seharusnya dipahami sebagai kejahatan yang mensyaratkan adanya unsur mens rea atau niat jahat. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dengan pertimbangan yang tertuang dalam putusan.
“Perkara ini memperlihatkan secara terang adanya kehilafan hakim yang nyata. Apa yang dialami Pak Arief menunjukkan bahwa mengurus BUMN atau menjadi pejabat publik di Indonesia dapat menjadi sesuatu yang berisiko, karena keputusan bisnis yang seharusnya dipahami sebagai bagian dari risiko jabatan justru berpotensi berujung pada proses pidana," ucap Hendry.
Forum eksaminasi juga mencatat sejumlah rekomendasi. Di antaranya perlunya audit pembanding independen terhadap laporan hasil pemeriksaan auditor negara, penguatan penerapan prinsip business judgement rule, serta penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian persoalan tata kelola korporasi.
Kuasa hukum Arief, Firmansyah menngatakan tengah mempertimbangkan langkah PK dengan merujuk pada hasil eksaminasi para ahli. Selain itu, pihaknya berencana meminta perhatian berbagai pemangku kepentingan terhadap proses hukum yang dinilai menyisakan pertanyaan terkait aspek keadilan dan kepastian hukum.
Hendry mengatakan korupsi seharusnya dipahami sebagai kejahatan yang mensyaratkan adanya unsur mens rea atau niat jahat. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dengan pertimbangan yang tertuang dalam putusan.
“Perkara ini memperlihatkan secara terang adanya kehilafan hakim yang nyata. Apa yang dialami Pak Arief menunjukkan bahwa mengurus BUMN atau menjadi pejabat publik di Indonesia dapat menjadi sesuatu yang berisiko, karena keputusan bisnis yang seharusnya dipahami sebagai bagian dari risiko jabatan justru berpotensi berujung pada proses pidana," ucap Hendry.
Forum eksaminasi juga mencatat sejumlah rekomendasi. Di antaranya perlunya audit pembanding independen terhadap laporan hasil pemeriksaan auditor negara, penguatan penerapan prinsip business judgement rule, serta penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian persoalan tata kelola korporasi.
Kuasa hukum Arief, Firmansyah menngatakan tengah mempertimbangkan langkah PK dengan merujuk pada hasil eksaminasi para ahli. Selain itu, pihaknya berencana meminta perhatian berbagai pemangku kepentingan terhadap proses hukum yang dinilai menyisakan pertanyaan terkait aspek keadilan dan kepastian hukum.
(wur)
Lihat Juga :