Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:00 WIB
loading...
Forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto digelar di Jakarta, Sabtu (13/6/2026). Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah akademisi dan pakar hukum mempertanyakan dasar putusan yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto . Pandangan tersebut disampaikan dalam sebuah forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk ‘Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah’ di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).Mereka menilai terdapat dugaan pencampuradukkan tanggung jawab hukum antara dua entitas berbeda yang berpotensi menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam forum tersebut, para narasumber ahli menyoroti dugaan pencampuran tanggung jawab hukum antara posisi Arief sebagai Direktur Utama Indofarma dengan kedudukannya sebagai Komisaris Utama di PT Indofarma Global Medika (IGM), yang merupakan entitas hukum berbeda.
Ahli hukum pidana, Muzakkir, melihat adanya indikasi kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individual.
Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
"Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi," kata Muzakir.
Sementara itu, ahli kerugian negara, Eko Sembodo, mengkritisi metodologi penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menilai sejumlah komponen yang masih tercatat sebagai aset perusahaan, seperti persediaan dan piutang, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti.
Menurut Eko, unsur kerugian negara harus memenuhi tiga syarat kumulatif. Yakni adanya perbuatan melawan hukum, kekurangan riil atas uang atau barang, serta kerugian yang bersifat aktual (actual loss).
"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara," ujar Eko.
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum administrasi negara, Hendry Julian Noor. Ia menilai perkara tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan BUMN apabila keputusan bisnis yang diambil tanpa niat jahat justru diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Hendry mengatakan korupsi seharusnya dipahami sebagai kejahatan yang mensyaratkan adanya unsur mens rea atau niat jahat. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dengan pertimbangan yang tertuang dalam putusan.
“Perkara ini memperlihatkan secara terang adanya kehilafan hakim yang nyata. Apa yang dialami Pak Arief menunjukkan bahwa mengurus BUMN atau menjadi pejabat publik di Indonesia dapat menjadi sesuatu yang berisiko, karena keputusan bisnis yang seharusnya dipahami sebagai bagian dari risiko jabatan justru berpotensi berujung pada proses pidana," ucap Hendry.
Forum eksaminasi juga mencatat sejumlah rekomendasi. Di antaranya perlunya audit pembanding independen terhadap laporan hasil pemeriksaan auditor negara, penguatan penerapan prinsip business judgement rule, serta penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian persoalan tata kelola korporasi.
Kuasa hukum Arief, Firmansyah menngatakan tengah mempertimbangkan langkah PK dengan merujuk pada hasil eksaminasi para ahli. Selain itu, pihaknya berencana meminta perhatian berbagai pemangku kepentingan terhadap proses hukum yang dinilai menyisakan pertanyaan terkait aspek keadilan dan kepastian hukum.
Dalam forum tersebut, para narasumber ahli menyoroti dugaan pencampuran tanggung jawab hukum antara posisi Arief sebagai Direktur Utama Indofarma dengan kedudukannya sebagai Komisaris Utama di PT Indofarma Global Medika (IGM), yang merupakan entitas hukum berbeda.
Ahli hukum pidana, Muzakkir, melihat adanya indikasi kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individual.
Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
"Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi," kata Muzakir.
Sementara itu, ahli kerugian negara, Eko Sembodo, mengkritisi metodologi penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menilai sejumlah komponen yang masih tercatat sebagai aset perusahaan, seperti persediaan dan piutang, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti.
Menurut Eko, unsur kerugian negara harus memenuhi tiga syarat kumulatif. Yakni adanya perbuatan melawan hukum, kekurangan riil atas uang atau barang, serta kerugian yang bersifat aktual (actual loss).
"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara," ujar Eko.
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum administrasi negara, Hendry Julian Noor. Ia menilai perkara tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan BUMN apabila keputusan bisnis yang diambil tanpa niat jahat justru diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Hendry mengatakan korupsi seharusnya dipahami sebagai kejahatan yang mensyaratkan adanya unsur mens rea atau niat jahat. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dengan pertimbangan yang tertuang dalam putusan.
“Perkara ini memperlihatkan secara terang adanya kehilafan hakim yang nyata. Apa yang dialami Pak Arief menunjukkan bahwa mengurus BUMN atau menjadi pejabat publik di Indonesia dapat menjadi sesuatu yang berisiko, karena keputusan bisnis yang seharusnya dipahami sebagai bagian dari risiko jabatan justru berpotensi berujung pada proses pidana," ucap Hendry.
Forum eksaminasi juga mencatat sejumlah rekomendasi. Di antaranya perlunya audit pembanding independen terhadap laporan hasil pemeriksaan auditor negara, penguatan penerapan prinsip business judgement rule, serta penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian persoalan tata kelola korporasi.
Kuasa hukum Arief, Firmansyah menngatakan tengah mempertimbangkan langkah PK dengan merujuk pada hasil eksaminasi para ahli. Selain itu, pihaknya berencana meminta perhatian berbagai pemangku kepentingan terhadap proses hukum yang dinilai menyisakan pertanyaan terkait aspek keadilan dan kepastian hukum.
(wur)
Lihat Juga :