Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:54 WIB
Saat ditanya apakah rumah yang digeledah merupakan milik para tersangka, Syarief membenarkannya. "Kalau kediaman tiga-tiganya sudah," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

AYS diduga berperan mencari mitra pelaksana MBG atas permintaan tersangka SS sekaligus memperoleh akses untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra dan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Terlebih dulu Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!