Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:05 WIB
Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Syarief mengatakan AYS saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya ketiga mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN).

Sementara mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Syarief mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pula terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah para tersangka.

"Kami masih terus melakukan pendalaman, masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal, ya, di awal penyidikan kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, ya, selama ada alat buktinya, pasti akan kita proses," tegas Syarief.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!