Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:13 WIB
Ade Safri menjelaskan, FH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. FH membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.

Selain itu, FH juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT. DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

Lihat video: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Syariah Rp2,5 Triliun! Polisi Geledah Kantor PT DSI

“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur) dan AS (Eks Direktur),” ujar Ade Safri.

Adapun peran FH adalah mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT. DSI antara lain: Komisaris pada PT. Mediffa Barokah Internasional, Dirut pada PT. Iqqon Triarta Mas, Komisaris pada PT. Duo Putra Lestari dan Pemegang Saham Mayoritas pada PT. BPRS Albarokah, PT. Surya Finansial Utama (SFU) dan PT. Surya Ritelindo Utama (SRU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!