Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Saputra Hasibuan telah mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kebutuhan institusi kepolisian. Foto/SindoNews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan DPR telah mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjawab kebutuhan institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan dan tugas kepolisian yang semakin berat dimasa mendatang. Berbagai substansi penting dalam regulasi tersebut menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan anggota Polri dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami melihat RUU Polri yang telah disahkan DPR pada prinsipnya sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat dan juga kebutuhan institusi kepolisian. Sejumlah isu strategis yang selama ini menjadi perhatian publik maupun anggota Polri telah mendapatkan pengaturan yang lebih jelas," ujar Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Saputra Hasibuan, Rabu (10/6/2026).



Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menjelaskan salah satu aspek penting yang diatur adalah mengenai usia pensiun anggota Polri. Untuk Bintara dan Tamtama berusia 59 tahun dan perwira 60 tahun. Khusus untuk bintang 4 bisa diperpanjang 1 tahun apabila dibutuhkan Presiden.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!