KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka

Selasa, 09 Juni 2026 - 06:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim pada Senin (8/6/2026). Foto: Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim pada Senin (8/6/2026). Pemeriksaan ini merupakan perdana usai yang bersangkutan berstatus tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, salah satu materi pemeriksaan tersebut terkait hasil penggeledahan di rumah Silmy Karim. "Untuk mendalami tadi ada hasil-hasil konfirmasi kegiatan penggeledahan," kata Taufil kepada wartawan.



Selain itu, ia juga ditelusuri terkait proses rangkaian operasi tangkap tangan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sebagaimana diketahui, Silmy Karim menyerahkan diri usai KPK mengumumkan tengah mencarinya terkait operasi senyap perkara tersebut.

Baca juga: Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi

"Fakta-fakta terkait di proses tertangkap tangannya sendiri. Jadi karena memang waktunya sebentar, dan sudah waktu itu dilakukan penahanan bersama yang lain, jadi memang ini diutamakan tadi untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!