Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Senin, 08 Juni 2026 - 19:45 WIB
Said Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Foto/Binti Mufarida
JAKARTA - Said Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Said Iqbal menegaskan bahwa buruh tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi meskipun dirinya kini bergabung dalam pemerintahan.
Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh itu pun menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak yang konstitusi yang diatur dalam undang-undang.
"Demonstrasi adalah, sebagaimana Presiden berulang ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang. Siapa saja yang lakukan demonstrasi, baik KSPI dan serikat buruh lain harus sesuai dengan prosedur di undang-undang," kata Said seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh itu pun menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak yang konstitusi yang diatur dalam undang-undang.
"Demonstrasi adalah, sebagaimana Presiden berulang ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang. Siapa saja yang lakukan demonstrasi, baik KSPI dan serikat buruh lain harus sesuai dengan prosedur di undang-undang," kata Said seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Lihat Juga :