Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kamis, 04 Juni 2026 - 18:11 WIB
Lihat video: TERKINI! Wamen Impias Silmy Karim Resmi Ditahan KPK | Sindo Siang
Dari pengembangan penyelidikan, KPK kemudian menduga Silmy Karim turut terlibat dalam praktik tersebut. Saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan dokumen keimigrasian melalui bawahannya, Jaya Saputra, yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.
KPK kini telah menetapkan Silmy dan Jaya bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
Dari pengembangan penyelidikan, KPK kemudian menduga Silmy Karim turut terlibat dalam praktik tersebut. Saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan dokumen keimigrasian melalui bawahannya, Jaya Saputra, yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.
KPK kini telah menetapkan Silmy dan Jaya bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
Lihat Juga :