Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui

Kamis, 04 Juni 2026 - 13:35 WIB
Baca juga: Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Televisi

"Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan di lembaga BGN.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, mereka melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Temuan Pengadaan di BGN Tidak Sesuai:



1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!