Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Minggu, 31 Mei 2026 - 09:40 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata meminta PT PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Sumatera. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata meminta PT PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Sumatera. Gangguan kelistrikan tersebut bukan sekadar persoalan teknis melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan publik yang andal.
"Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat," ujar Ida, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Ida mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kompensasi bagi pelanggan terdampak gangguan listrik. Dalam aturan itu, pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum tergantung durasi gangguan layanan. "Hak konsumen harus dilindungi dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh," ungkapnya.
"Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat," ujar Ida, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Ida mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kompensasi bagi pelanggan terdampak gangguan listrik. Dalam aturan itu, pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum tergantung durasi gangguan layanan. "Hak konsumen harus dilindungi dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh," ungkapnya.
Lihat Juga :