Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:11 WIB
Razman Arif Nasution (tengah), menyatakan tak akan bersembunyi atau melarikan diri setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution , menyatakan tak akan bersembunyi atau melarikan diri setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ia mengaku kooperatif bila kejaksaan melakukan eksekusi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 30 September 2025.

Kini, Razman mengaku tengah menunggu dieksekusi oleh kejaksaan . "Iya, kita... kita... kita akan menunggu dan tentu kita sangat siap untuk itu, dan tentu kita akan kooperatif sembari nanti tim saya itu akan apa namanya mendalami apa yang harus kami lakukan sebagai langkah-langkah hukum yang konstitusional," ujar Razman saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).



Razman juga menyatakan tak akan sembunyi atau melarikan diri untuk menghindari hukuman. Ia menyatakan akan tetap berada di Indonesia untuk menjalani hukuman.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!