Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
Selasa, 26 Mei 2026 - 14:35 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Angkie Yudistia menilai keterlibatan perempuan dalam politik membawa perspektif yang lebih luas dalam proses pengambilan kebijakan publik. Foto: SindoNews
JAKARTA - Partai Perindo menilai keterwakilan perempuan dalam politik tidak sekadar memenuhi ketentuan kuota, tetapi menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dan menghadirkan kebijakan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Pandangan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam pemilu.
Melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin (25/5/2026), MK menyatakan partai politik dapat digugurkan di daerah pemilihan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga: Perindo Desak Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold Tinggi Dinilai Buang Jutaan Suara Rakyat
Melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin (25/5/2026), MK menyatakan partai politik dapat digugurkan di daerah pemilihan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga: Perindo Desak Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold Tinggi Dinilai Buang Jutaan Suara Rakyat
Perindo Soroti Pentingnya Perspektif Perempuan
Lihat Juga :