Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB
Lihat video: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Unsur kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama, dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif. Para Amici menilai dalam praktik penegakan hukum saat ini, termasuk dalam perkara a quo, telah terjadi pembalikan logika hukum, di mana penegak hukum terlebih dahulu menitikberatkan pada temuan atau klaim kerugian keuangan negara, lalu secara otomatis menarik kesimpulan adanya tindak pidana korupsi, tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya perbuatan memperkaya atau maksud menguntungkan secara tidak sah.
Pola ini dinilai telah melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik.
Dalam konteks perkara Nadiem Makarim dkk, Amicus Curiae ini secara khusus menyoroti sejumlah kejanggalan faktual dan yuridis. Pertama, tidak jelasnya perbuatan pidana yang didakwakan, karena surat dakwaan dan narasi penuntutan tidak secara terang menguraikan perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh terdakwa yang bersifat koruptif, serta bagaimana perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kedua, kaburnya hubungan antara kebijakan dan perbuatan pidana, di mana keputusan kebijakan publik (pemilihan Chromebook) dicampuradukkan dengan proses pengadaan dan penunjukan vendor, tanpa pemisahan yang jelas antara ranah kebijakan, administrasi, dan pidana.
Ketiga, narasi publik yang tidak konsisten dengan dakwaan, khususnya tuduhan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan Google, yang secara masif dibangun dalam opini publik, namun tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan, serta tidak diikuti dengan penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak yang disebut-sebut diuntungkan.
Keempat, ketiadaan pembuktian tujuan memperkaya atau menguntungkan, baik terhadap terdakwa maupun pihak lain, di mana adanya keuntungan pihak ketiga semata-mata diasumsikan telah memenuhi unsur “menguntungkan orang lain”, tanpa pembuktian adanya maksud, kesengajaan, atau relasi kausal yang sah secara hukum.
Unsur kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama, dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif. Para Amici menilai dalam praktik penegakan hukum saat ini, termasuk dalam perkara a quo, telah terjadi pembalikan logika hukum, di mana penegak hukum terlebih dahulu menitikberatkan pada temuan atau klaim kerugian keuangan negara, lalu secara otomatis menarik kesimpulan adanya tindak pidana korupsi, tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya perbuatan memperkaya atau maksud menguntungkan secara tidak sah.
Pola ini dinilai telah melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik.
Dalam konteks perkara Nadiem Makarim dkk, Amicus Curiae ini secara khusus menyoroti sejumlah kejanggalan faktual dan yuridis. Pertama, tidak jelasnya perbuatan pidana yang didakwakan, karena surat dakwaan dan narasi penuntutan tidak secara terang menguraikan perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh terdakwa yang bersifat koruptif, serta bagaimana perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kedua, kaburnya hubungan antara kebijakan dan perbuatan pidana, di mana keputusan kebijakan publik (pemilihan Chromebook) dicampuradukkan dengan proses pengadaan dan penunjukan vendor, tanpa pemisahan yang jelas antara ranah kebijakan, administrasi, dan pidana.
Ketiga, narasi publik yang tidak konsisten dengan dakwaan, khususnya tuduhan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan Google, yang secara masif dibangun dalam opini publik, namun tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan, serta tidak diikuti dengan penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak yang disebut-sebut diuntungkan.
Keempat, ketiadaan pembuktian tujuan memperkaya atau menguntungkan, baik terhadap terdakwa maupun pihak lain, di mana adanya keuntungan pihak ketiga semata-mata diasumsikan telah memenuhi unsur “menguntungkan orang lain”, tanpa pembuktian adanya maksud, kesengajaan, atau relasi kausal yang sah secara hukum.
Lihat Juga :