Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif

Jum'at, 22 Mei 2026 - 20:22 WIB
Koordinator tim hukum Troya Refly Harun merespons pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto yang menyebut penyidik akan melimpahkan perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan alias P21. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Koordinator tim hukum Troya Refly Harun merespons pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto yang menyebut penyidik akan melimpahkan perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan alias P21. Menurut dia, pernyataan itu bersifat normatif.

Kabid Humas tak tahu kapan penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan. "Itu pernyataan yang normatif sifatnya. Dan yang kedua, dia juga tidak tahu persis apakah memang akan P21 atau tidak. Intinya dia membantah kalau tidak P21, tapi apakah akan P21, dia juga tidak tahu," ujar Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).



Baca juga: Refly Harun Harap Kasus Roy Suryo Cs Disetop, tapi Bukan Minta Maaf

"Karena itu, menurut saya apa yang disampaikan dia itu ya memang dia doing his job sebagai Humas. Kan Humas kalau ditanya pasti tidak mungkin tidak jawab," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!