Kejagung: Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kalbar

Jum'at, 22 Mei 2026 - 10:56 WIB
Kejagung menyebut ada keterlibatan dari penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyebut ada keterlibatan dari penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat 2017-2025. Saat ini, penyidik masih mendalami peran penyelenggara tersebut.

Hal ini disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menyusul telah ditetapkannya salah seorang pengusaha bernama Sudianto (SDT) sebagai tersangka. Diketahui, SDT merupakan pemilik dari perusahaan tersebut.



"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," kata Syarief di kantot Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Larangan Ekspor Bauksit Berlaku Tahun Ini, Bahlil: Jangan Jual Tanah Air Terus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!