Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:34 WIB
MA menolak kasasi terdakwa Razman Arif Nasution dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan begitu Razman tetap dihukum selama 1,5 tahun penjara. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman Arif Nasution dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan begitu Razman tetap dihukum selama 1,5 tahun penjara.

"Amar Putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis laman MA dikutip Rabu (20/5/2026).



Baca juga: Kisruh dengan Hotman Paris, Razman Nasution Siap Tinggalkan Indonesia

Perseteruan antara dua pengacara kondang ini berawal pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.

Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!