Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3

Senin, 18 Mei 2026 - 21:06 WIB
Terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai pria yang dijuluki Sultan Kemnaker itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Baca juga: Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Dugaan Pemerasan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!