Ini Alasan KPK Ingin Periksa Muhadjir Effendy di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 12:44 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) ad interim 2022, Muhadjir Effendy. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) ad interim 2022, Muhadjir Effendy terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

"Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (18/5/2026).



Menurut Budi, penyidik hendak mengetahui bagaimana proses dan mekanisme penyelenggaraan haji semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Periksa Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!