Pengadaan Alutsista TNI Harus Didukung Anggaran Perawatan dan Inhan Dalam Negeri

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:49 WIB


Terkait hal itu, Desi Mamahit menyatakan, untuk pengadaan alutsista, sebagai bagian bidang pertahanan, peraturannya sudah jelas. Mulai dari strategi nasional, terdapat Kebijakan Umum Pertanahan Negara (Jakkumhanneg) yang menjelaskan ancaman di masa kini dan masa yang akan datang serta cara menyikapinya.

Salah satunya terkait penambahan kekuatan, termasuk pengadaan alutsista, yang diturunkan ke bawah dalam Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan dan rencana tahunan. Pengadaan alutsista merujuk pada prediksi ancaman yang ada dalam kebijakan strategis dan perkembangan teknologi.

“Seluruh kebijakan pertahanan dan pengadaan telah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Keinginan adanya anggaran yang besar dari bawah (matra TNI) harus disesuaikan dengan keterbatasan keuangan negara. Ketika kita membeli platform, kita juga memikirkan sistem persenjataannya, dan untuk mengatasi ancaman tertentu pasti sudah ada senjata yang disesuaikan. Untuk perencanaan, semua sudah tercakup, hanya pelaksanaannya bertahap diisi, mulai dari platform dulu.” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Di sisi lain, Mayjen TNI (Purn) Jan Pieter mengkritisi risiko sistem perencanaan yang parsial, dalam hal ini membeli dahulu platform, baru kemudian memikirkan sistem persenjataannya. Semangat dari pengadaan alutsista adalah menghadirkan operational readiness, yang mensyaratkan adanya platform, sistem persenjataan awaknya, pelatihannya, dan dukungan logistiknya dalam satu sistem.

“Standar militer di dunia menyatakan bahwa kesiapan operasi itu adalah penjumlahan platform dikali senjata, dikali awaknya yang terlatih, dikali integrated logistic support (ILS)nya, dan seterusnya,” katanya.

Jan Pieter menyebut bad lesson dari masa lalu semestinya tidak perlu diulangi. Saat ini masa damai, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membuat kontrak perawatan jangan panjang. Komunikasi antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai pemegang kebijakan dan anggaran dengan TNI sebagai yang membutuhkan alutsista sudah berjalan.

Namun untuk singkronisasi harus dibuktikan dalam praktik, apakah benar alutsista yang dibelanjakan adalah yang dibutuhkan oleh pengguna. Jika hanya mengacu pada ketersediaan anggaran, maka pengadaan dilakukan berdasarkan keputusan-keputusan yang tidak komprehensif.

“Prinsip mission oriented harus dipegang bersama antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan dalam pengadaan alutsista agar sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!