Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:06 WIB
Pengacara GAMKI Stein Siahaan menuturkan laporan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) tak diniatkan untuk menghukum JK saat program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026). Foto: iNews
JAKARTA - Pengacara Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Stein Siahaan menuturkan laporan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) tak diniatkan untuk menghukum JK. Pelaporan itu bertujuan menempatkan kegaduhan yang terjadi di media sosial ke dalam proses hukum.

"Bahwasanya kami di sini bukan mau menghukum Pak JK. Kami di sini hanya mau menempatkan kegaduhan yang sudah terjadi di media sosial didudukkan oleh proses hukum," ujar Stein dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026).



Baca juga: Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs

JK dilaporkan DPP GAMKI bersama lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lain ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait pernyataan mati syahid yang disampaikan JK dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kemudian viral di media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!