Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:50 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan ke pokok perkara dalam sidang perdana pada Selasa (12/5/2026).

Gugatan itu ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi pada 2014 dan 2019 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara tersebut teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.



Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim juga menilai perkara itu masuk ranah pemilu dan telah melewati tenggat waktu pengajuan.

Baca juga: Puan Beberkan 4 RUU yang Bakal Fokus Dibahas di Masa Sidang Ini, Apa Saja?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!