1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:19 WIB
Terduga pelaku sindikat judi online jaringan internasional berjalan menuju bus untuk dipindahkan ke imigrasi setelah berhasil ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Polri resmi menitipkan 320 Warga Negara Asing ( WNA ) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. Sementara, satu orang WNI ditahan di Rutan Bareskrim .

"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).



Berdasarkan pantauan SindoNews di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Ratusan WNA Sindikat Judol Internasional Dibawa ke Imigrasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!