Polri Ungkap Alasan Ratusan WNA Sindikat Judol Internasional Dibawa ke Imigrasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:36 WIB
Berdasarkan pantauan langsung di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, sejumlah personel bersenjata api (senpi) lengkap telah bersiaga di pintu masuk dan keluar gedung ini.

Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 WNA dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!