Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum

Sabtu, 09 Mei 2026 - 20:04 WIB
Kedua, status Ahmad Dedi adalah saksi sebagai salah satu pegawai di Ditjen Bea Cukai. Dia, sebagai warga negara yang baik, ingin membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar. "Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," tegasnya.

Terakhir, sebagai kuasa hukum, Hamonangan berharap media massa, terutama media massa mainstream yang menjunjung tinggi asa praduga tidak bersalah sebagai bagian dari kode etik jurnalistik. Jangan sampai termakan framing negatif dari pihak-pihak tertentu, yang tidak ingin kasus ini terungkap secara maksimal. Baca juga: Menkomdigi: Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah New Media

"Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!